Tuntut Tanggung Jawab, PMII Garut Desak PT AIL Perbaiki Alun-Alun Cisurupan

Garut, 24 November 2025 – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Garut bersama warga Desa Sirnajaya, Cisurupan, dan Karamatwangi menggelar aksi damai dan audiensi di Kantor PT AIL Papandayan, Kabupaten Garut. Kegiatan ini merupakan respons atas dugaan penyalahgunaan aset daerah, kerusakan lingkungan, serta kurangnya transparansi dalam pemanfaatan area publik di sekitar kawasan Alun-Alun Cisurupan.

Dalam aksi tersebut, PMII dan masyarakat terdampak menyampaikan sejumlah persoalan penting, di antaranya dugaan penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) tanpa prosedur resmi, potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kerusakan fasilitas umum yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Audiensi yang difasilitasi di Kantor PT AIL tersebut menghasilkan kesepakatan berupa Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh para pihak, yaitu:

Pihak Pertama: PT AIL Papandayan, Pemerintah Kecamatan Cisurupan, dan Paguyuban

Pihak Kedua: PMII Kabupaten Garut serta warga Desa Sirnajaya, Cisurupan, dan Karamatwangi


Dalam forum audiensi, PMII Garut bersama warga mengangkat beberapa isu krusial sebagai berikut:

Penyalahgunaan Aset Daerah : PT AIL diduga menggunakan aset milik pemerintah daerah tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Garut Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan BMD. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara serta melemahkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Hilangnya Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Pemanfaatan area publik untuk kepentingan komersial tanpa retribusi sesuai Peraturan Daerah Garut Nomor 8 Tahun 2023 dinilai menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan layanan publik.

Kerusakan Lingkungan dan Fasilitas Umum : Aktivitas wisata dan parkir yang tidak terkelola dengan baik di sekitar alun-alun mengakibatkan kerusakan fasilitas publik serta terganggunya fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Minimnya Transparansi dan Potensi Konflik Kepentingan : Alun-Alun Cisurupan sebagai ruang publik dinilai mengalami dominasi kepentingan komersial tanpa adanya proses konsultasi yang memadai dengan masyarakat terdampak.


Senin (24/11/2025), Kesepakatan yang dicapai dalam MOU Audiensi

Kesepakatan yang dicapai dalam MoU mencakup beberapa poin penting, antara lain:

Pemerintah Kecamatan Cisurupan wajib menggelar rapat bersama 17 desa untuk membahas status aset Alun-Alun Cisurupan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Garut dalam waktu 1 x 7 hari.

PT AIL, Pemerintah Kecamatan, dan Paguyuban bertanggung jawab melakukan rehabilitasi atas kerusakan serta perubahan fungsi area alun-alun.

PT AIL berkewajiban meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan evaluasi kinerja, serta melibatkan masyarakat dari tiga desa binaan sebagai pihak terdampak, termasuk dalam pemberdayaan pekerja non-kontrak dan UMKM lokal.

Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum direalisasikan kepada tiga desa terdampak harus segera dipenuhi sesuai kesepakatan.


Selain itu, kedua belah pihak menyatakan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme musyawarah dan dialog konstruktif. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak terdapat progres nyata, maka pihak kedua berhak menempuh langkah advokasi lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan sikap dari PMII Kabupaten Garut disampaikan langsung oleh Ketua Cabang PMII Garut bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk kemenangan demokrasi dan keberpihakan terhadap masyarakat terdampak.

“Kami hadir untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan aset publik serta menjamin suara rakyat didengar. Kami akan terus mengawal kesepakatan ini hingga benar-benar diimplementasikan.”, tegasnya.

Sementara itu, perwakilan warga Cisurupan menegaskan bahwa perjuangan ini bertujuan untuk menjaga hak masyarakat atas lingkungan yang sehat serta mendorong transparansi dalam pengelolaan ruang publik.