Garut, 25 Mei 2026 — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Garut menyoroti rencana pelaksanaan seleksi terbuka atau open bidding jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut. PMII menilai, proses pengisian jabatan strategis tersebut harus berjalan terbuka, objektif, dan bebas dari kepentingan politik maupun praktik titipan elite birokrasi.
PC PMII Garut menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah bukan sekadar posisi administratif dalam struktur pemerintahan daerah. Lebih dari itu, Sekda merupakan figur sentral yang memiliki peran penting dalam mengendalikan jalannya birokrasi, mengoordinasikan organisasi perangkat daerah, menjaga disiplin aparatur sipil negara, serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif.
Karena itu, PMII Garut menilai calon Sekda harus merupakan sosok birokrat yang bersih, berintegritas, dan memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan. Pejabat yang masih memiliki catatan temuan pemeriksaan, baik dalam aspek administrasi maupun pengelolaan keuangan, dinilai tidak layak untuk mengikuti proses seleksi.
“Sekda adalah posisi yang sangat strategis dalam menentukan arah birokrasi daerah. Maka, figur yang dipilih harus benar-benar bersih, memiliki kapasitas, dan tidak menyimpan persoalan masa lalu, terutama yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan,” tegas PC PMII Garut.
PMII Garut juga mengingatkan agar proses open bidding tidak berubah menjadi sekadar formalitas untuk meloloskan figur tertentu. Menurut PMII, seleksi Sekda harus mengedepankan prinsip meritokrasi, bukan berdasarkan popularitas, kedekatan politik, atau kepentingan kelompok tertentu.
Seiring mulai munculnya sejumlah nama pejabat ASN yang disebut-sebut berpotensi maju sebagai kandidat Sekda Kabupaten Garut, PMII meminta seluruh pihak tidak terburu-buru membangun opini atau dukungan politik terhadap figur tertentu. Setiap kandidat, menurut PMII, harus diuji melalui mekanisme seleksi yang transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, PC PMII Garut turut menyinggung Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penting bahwa pejabat yang akan dimutasi wajib memiliki keterangan bebas temuan dari Inspektorat.
Atas dasar itu, PMII menekankan bahwa calon Sekda Kabupaten Garut harus benar-benar terbebas dari catatan temuan pemeriksaan, baik yang berasal dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan. Bagi PMII, syarat bebas temuan tidak boleh hanya diperlakukan sebagai kelengkapan administratif, melainkan harus menjadi ukuran integritas dan akuntabilitas seorang pejabat publik.
“Bebas temuan bukan hanya soal berkas administrasi. Ini menyangkut moralitas dan kepercayaan publik. Bagaimana mungkin seorang pejabat dapat dipercaya memimpin birokrasi daerah jika masih memiliki catatan pengawasan yang belum diselesaikan?” lanjut PC PMII Garut.
PMII Garut juga mendesak Bupati Garut untuk membentuk Panitia Seleksi yang independen, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Keberadaan pansel yang kredibel dinilai menjadi kunci utama agar proses seleksi tidak dicederai oleh intervensi politik, lobi kekuasaan, maupun kompromi elite birokrasi.
Selain itu, PMII meminta seluruh tahapan seleksi dibuka kepada publik, mulai dari persyaratan administrasi, rekam jejak peserta, hasil asesmen, hingga penetapan kandidat akhir. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil seleksi Sekda.
PMII Garut juga mendorong Inspektorat Kabupaten Garut agar menyiapkan data riil hasil audit dan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang berpotensi mengikuti seleksi Sekda. Data tersebut harus disusun secara objektif dan profesional agar penerbitan surat keterangan bebas temuan tidak menjadi formalitas yang rawan disalahgunakan.
Menurut PMII, Kabupaten Garut saat ini membutuhkan figur Sekda yang mampu membawa arah baru bagi reformasi birokrasi. Tantangan pemerintahan daerah ke depan tidak hanya menuntut kecakapan administratif, tetapi juga keberanian dalam memperbaiki tata kelola, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat disiplin ASN, serta menjaga akuntabilitas anggaran daerah.
Dalam rangka mengawal marwah birokrasi dan memastikan seleksi Sekda berjalan sesuai prinsip merit system, PC PMII Garut menyampaikan beberapa tuntutan.
Kepada Bupati Garut, PMII meminta agar segera membentuk Panitia Seleksi yang independen, profesional, dan bebas dari kepentingan politik maupun konflik kepentingan birokrasi. PMII juga meminta seluruh tahapan seleksi dibuka secara transparan kepada publik serta memastikan proses open bidding berjalan berdasarkan kapasitas, integritas, dan rekam jejak peserta.
Kepada Inspektorat Kabupaten Garut, PMII meminta agar dilakukan pemeriksaan rekam jejak secara objektif terhadap seluruh pejabat yang berpotensi menjadi kandidat Sekda. Inspektorat juga diminta memastikan seluruh kandidat bebas dari temuan pemeriksaan, baik dari BPK maupun Inspektorat, serta menjamin penerbitan surat bebas temuan dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara kepada seluruh calon kandidat Sekda Kabupaten Garut, PMII meminta agar mereka menjunjung tinggi etika birokrasi, terbuka terhadap pengawasan publik, tidak melakukan manuver politik praktis, serta siap mundur dari proses seleksi apabila masih memiliki persoalan temuan pengawasan atau catatan administrasi yang belum diselesaikan.
PC PMII Garut menegaskan akan terus mengawal proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Garut agar berjalan bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Jika seleksi Sekda dilakukan secara tertutup dan sarat kepentingan, maka kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi akan semakin melemah. Garut membutuhkan Sekda yang bersih, berani, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas PC PMII Garut.
PMII berharap proses open bidding Sekda Kabupaten Garut tidak hanya menjadi agenda administratif biasa, melainkan menjadi momentum untuk menghadirkan pemimpin birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.