PMII Garut Nilai Anggaran Sampah 2026 Belum Berpihak pada Pengelolaan Berkelanjutan

Garut, 2 Juni 2026 — Persoalan sampah di Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian serius. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Garut menyoroti arah kebijakan pengelolaan sampah yang dijalankan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut melalui anggaran Tahun 2026.

Sorotan tersebut disampaikan setelah PC PMII Garut melakukan kajian yuridis dan ekologis terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DLH Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026. Dari hasil kajian tersebut, PMII menemukan bahwa total anggaran persampahan mencapai Rp17.481.420.375.

Namun, menurut PMII Garut, besarnya anggaran tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keberpihakan terhadap penyelesaian akar masalah persampahan. Sebab, mayoritas anggaran dinilai masih lebih banyak diarahkan pada sektor hilir, seperti pengangkutan sampah, operasional sarana dan prasarana, pengelolaan TPA dan TPST, serta kebutuhan teknis pendukung lainnya.

PC PMII Garut mencatat, dari total anggaran tersebut, sekitar Rp15.434.334.987 atau 88,2 persen dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat penanganan di sektor hilir. Sementara itu, program pengurangan sampah dari sumber hanya memperoleh alokasi sekitar Rp1.763.585.388 atau 10,1 persen dari total anggaran persampahan.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Garut masih bertumpu pada pola lama, yakni “kumpul, angkut, dan buang”. PMII menilai pendekatan seperti ini tidak akan mampu menyelesaikan persoalan sampah secara berkelanjutan karena hanya mengelola dampak, bukan menekan sumber persoalan.

“Anggaran publik yang begitu besar seharusnya diarahkan untuk menyelesaikan akar masalah, bukan hanya membiayai akibat dari persoalan sampah yang terus berulang. Ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap orientasi kebijakan DLH Kabupaten Garut,” tegas PC PMII Garut dalam pernyataannya.

Menurut PMII, pengelolaan sampah tidak bisa hanya dimaknai sebagai urusan teknis pengangkutan menuju tempat pembuangan akhir. Lebih dari itu, persoalan sampah berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, serta masa depan pembangunan daerah.

PMII Garut juga menilai bahwa minimnya porsi anggaran untuk pengurangan sampah dari sumber dapat menghambat upaya perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah. Padahal, program edukasi, pemilahan dari rumah tangga, penguatan bank sampah, TPS3R, pemanfaatan kembali, dan pengelolaan berbasis komunitas merupakan bagian penting dalam membangun sistem persampahan yang berkelanjutan.

Situasi tersebut semakin mendesak untuk dibenahi mengingat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing disebut tengah menghadapi ancaman kelebihan kapasitas. Jika kebijakan pengelolaan sampah terus bertumpu pada pembuangan akhir, maka beban TPA akan semakin berat dan berpotensi memunculkan dampak lingkungan yang lebih luas.

PMII Garut menegaskan bahwa arah kebijakan persampahan semestinya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Regulasi tersebut menekankan pentingnya pengurangan sampah sejak dari sumber serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Atas dasar itu, PC PMII Garut menilai alokasi anggaran pengurangan sampah yang hanya berada di angka 10,1 persen belum cukup untuk menjawab kebutuhan perubahan sistem. Menurut PMII, target pengurangan sampah akan sulit tercapai apabila kebijakan anggaran masih didominasi oleh kegiatan pengangkutan dan pembuangan.

“Garut tidak bisa terus-menerus bergantung pada pola angkut dan buang. Selama sampah tidak dikurangi dari sumbernya, persoalan ini akan terus menumpuk, baik di jalan, permukiman, maupun tempat pembuangan akhir,” lanjut PC PMII Garut.

Melalui pernyataan sikap tersebut, PMII Garut mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya DLH Kabupaten Garut, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program dan anggaran persampahan Tahun 2026. Evaluasi tersebut dinilai penting agar penggunaan APBD benar-benar diarahkan pada penyelesaian masalah rakyat secara efektif dan berkelanjutan.

PMII juga meminta pemerintah daerah meningkatkan porsi anggaran untuk program pengurangan sampah dari sumber. Program berbasis masyarakat, seperti bank sampah, TPS3R, edukasi pemilahan, serta pengolahan sampah organik dan anorganik, harus diperkuat agar tidak hanya menjadi program pelengkap.

Selain itu, PMII Garut mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah dari “kumpul, angkut, buang” menjadi “kurangi, pilah, olah, dan manfaatkan”. Perubahan paradigma tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk mengurangi beban TPA dan membangun kesadaran ekologis masyarakat.

Dalam rangka mendorong pembenahan tata kelola persampahan, PC PMII Garut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Garut dan DLH Kabupaten Garut.

Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program dan anggaran persampahan DLH Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026.

Kedua, meningkatkan alokasi anggaran untuk program pengurangan sampah dari sumber, termasuk edukasi masyarakat, pemilahan sampah, penguatan bank sampah, TPS3R, dan pengelolaan berbasis komunitas.

Ketiga, memperkuat sistem pengelolaan sampah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung, sehingga penanganan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah.

Keempat, mengubah paradigma kebijakan dari pola “angkut dan buang” menuju pengelolaan yang berorientasi pada pengurangan, pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan kembali sampah.

Kelima, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD sektor lingkungan hidup agar setiap program dapat diawasi publik dan benar-benar tepat sasaran.

Keenam, menjadikan penyelamatan lingkungan hidup sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Garut.

PC PMII Garut menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya pekerjaan teknis DLH, melainkan persoalan besar yang membutuhkan keberanian kebijakan, kolaborasi lintas sektor, serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

“APBD harus digunakan untuk menyelesaikan masalah rakyat, bukan sekadar membiayai penumpukan sampah. Sudah saatnya Garut meninggalkan pola lama dan membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, partisipatif, dan berpihak pada masa depan lingkungan,” tegas PC PMII Garut.

PMII Garut memastikan akan terus mengawal kebijakan lingkungan hidup di Kabupaten Garut, khususnya terkait pengelolaan sampah. Mereka berharap kritik dan kajian yang disampaikan dapat menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang lebih serius, terukur, dan berpihak kepada masyarakat.

Dengan kondisi produksi sampah yang terus meningkat dan kapasitas tempat pembuangan akhir yang semakin terbatas, PMII menilai Kabupaten Garut membutuhkan kebijakan persampahan yang tidak hanya responsif, tetapi juga visioner dan berkelanjutan.