Transformasi PBJT Tenaga Listrik Harus Diiringi Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Senin, 20 Juli 2026 - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Garut menilai bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui transformasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sebagai representasi fungsi kontrol sosial serta komitmen kepemudaan dalam mengawal akuntabilitas publik dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut, khususnya terhadap target penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik yang diproyeksikan mencapai pagu fiskal sekitar Rp44 miliar, PC PMII Kabupaten Garut memandang perlu adanya ruang dialog yang terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan, Manajemen PT PLN (Persero) UP3 Garut yang bagian dari upaya memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta sinkronisasi data PBJT atas Tenaga Listrik yang menjadi salah satu sumber strategis Pendapatan Asli Daerah.

Fathi Abdul Bari, Ketua II Bidang External PC PMII Kabupaten Garut, menyampaikan bahwa  bukan dimaksudkan untuk membangun asumsi negatif terhadap penyelenggara kebijakan, melainkan sebagai wujud pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang konstruktif dan berbasis pada prinsip transparansi serta akuntabilitas publik.


"PBJT atas Tenaga Listrik bukan sekadar instrumen penerimaan daerah, tetapi juga merupakan amanat publik yang harus dikelola secara transparan. Masyarakat membayar kewajibannya melalui rekening listrik, sehingga publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pemungutan, penyetoran, serta sejauh mana kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Garut."

Lebih lanjut, Fathi menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai tata kelola PBJT merupakan bagian penting dari praktik good governance yang harus dijalankan oleh seluruh pihak yang terlibat.

"Kami memandang bahwa transparansi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, audiensi dengan PT PLN (Persero) UP3 Garut menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik, sinkronisasi data dengan Pemerintah Daerah, serta kontribusinya terhadap target PAD Kabupaten Garut yang diproyeksikan mencapai Rp44 miliar."

Menurutnya, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah tidak hanya diukur dari besarnya angka penerimaan, tetapi juga dari kualitas tata kelola, validitas data, ketepatan penyetoran, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

"Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat melalui PBJT harus dapat dipertanggungjawabkan dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan daerah. Karena itu, pengawasan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel."

PC PMII Kabupaten Garut berharap audiensi yang diajukan dapat menjadi forum komunikasi yang produktif antara organisasi kepemudaan, PT PLN (Persero) UP3 Garut, dan Pemerintah Kabupaten Garut dalam rangka memperkuat transparansi, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan PBJT atas Tenaga Listrik, serta memastikan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Garut.

"PMII Hadir Mengawal Kebijakan, Mengawasi Tata Kelola, dan Memastikan Setiap Pendapatan Daerah Dikelola Secara Transparan demi Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Garut."