Tambang Galian dan Bencana Banjir Bandang sebagai Ancaman Nyata di Kaki Bukit Pasir Kuyambut serta Peran PMII sebagai Kekuatan Rakyat

20 September 2026 - Pasir Kuyambut yang terletak di Kawasan Tanjung Kamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat sekitar yang mayoritas berprofesi sebagai petani. Bukit ini bukan sekadar bentang alam, tetapi menjadi tumpuan kehidupan sekaligus penyeimbang ekosistem yang telah dijaga secara turun-temurun. Namun, kondisi tersebut berubah sejak 2013 ketika bukit tersebut mulai dijadikan area pertambangan galian. Selama kurang lebih 13 tahun, aktivitas penggalian terus berlangsung hingga menyebabkan sekitar 75% permukaan bukit tergerus dan kehilangan banyak pohon, menyisakan tanah gundul yang rentan terhadap bencana.

Masyarakat di kaki bukit, khususnya Desa Sukakarya dan Desa Sukalaksana, selama bertahun-tahun menghadapi berbagai dampak, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, polusi debu, hingga ancaman banjir dan longsor. Suara masyarakat telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah, tetapi respons yang diterima dinilai belum sebanding dengan persoalan yang mereka hadapi.

Kerusakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari aktivitas pertambangan yang diduga tidak sepenuhnya memperhatikan kaidah pengelolaan lingkungan. Secara alamiah, bukit berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan pemecah arus melalui sistem akar pohon dan lapisan tanah. Ketika bukit digunduli secara masif, fungsi ekologis tersebut ikut hilang.

Persoalan perizinan juga menjadi perhatian. Pada 2017, perusahaan pengelola galian, CV Biduri Ningrat Abadi, pernah dihentikan sementara karena belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Persoalan serupa kembali terjadi pada 5 Januari 2026, ketika perusahaan dikenai penutupan sementara karena kelengkapan IUP belum sepenuhnya terpenuhi. Namun, aktivitas penggalian disebut masih berlanjut meskipun sanksi administratif telah dijatuhkan. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap material tanah untuk pembangunan rumah turut menciptakan dilema antara kebutuhan ekonomi dan keselamatan lingkungan.

Dampak kerusakan Bukit Pasir Kuyambut telah dirasakan masyarakat melalui banjir bandang yang terjadi berulang kali. Pada November 2025, banjir melanda Desa Sukakarya dan Desa Sukalaksana, merusak permukiman dan lahan pertanian warga. Kondisi kembali terjadi pada April 2026 dengan intensitas yang lebih parah, diperburuk oleh tumpukan sampah yang menyumbat aliran sungai. Bencana tersebut menimbulkan kerugian material dan trauma, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Yang menjadi persoalan adalah belum adanya respons pemerintah yang tegas dan berkelanjutan dalam menangani akar masalah. Penanganan bencana tidak cukup dilakukan secara spontan setiap kali banjir terjadi. Diperlukan langkah struktural berupa penghentian aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan, penegakan hukum, pemulihan kawasan melalui penghijauan, pembangunan sistem peringatan dini, penguatan infrastruktur dan tanggul, serta kajian tata ruang yang komprehensif.


Dalam persoalan ini, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) memiliki peran penting sebagai kekuatan sosial yang hadir bersama masyarakat. PMII tidak hanya dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pengambil kebijakan, tetapi juga berperan dalam membangun kesadaran kolektif, mengorganisir aspirasi, serta mendampingi masyarakat dalam memahami dan memperjuangkan hak-haknya.

PMII juga perlu menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan kritis, termasuk memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan hukum. Jika ditemukan ketidaksesuaian, PMII dapat menempuh advokasi legal, aksi damai, maupun kampanye publik yang terorganisir.

Lebih luas, PMII perlu mendorong koalisi lintas elemen antara masyarakat sipil, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan media untuk memperkuat pengawasan terhadap persoalan lingkungan. Pasir Kuyambut bukan hanya persoalan lokal, tetapi juga menggambarkan pentingnya keseimbangan antara pembangunan, kepentingan ekonomi, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Dengan nilai-nilai Ahlussunnah Wal Jama'ah yang menjunjung keadilan dan kemaslahatan umat, PMII harus berani memastikan bahwa suara masyarakat Kuyambut tidak tenggelam oleh kepentingan politik maupun ekonomi. Mengawal proses hukum, mendampingi masyarakat, mengawasi kekuasaan, serta mendorong tanggung jawab pemerintah dan perusahaan merupakan bagian dari perjuangan tersebut.

Banjir bandang di kaki Bukit Pasir Kuyambut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai bencana alam. Kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan, lemahnya pengawasan, dan berulangnya bencana menunjukkan adanya persoalan yang membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh.

PMII hadir bukan hanya melalui kegiatan seremonial, tetapi untuk membuktikan bahwa gerakan mahasiswa Islam tetap memiliki relevansi dan keberanian dalam memperjuangkan keadilan sosial. Dengan berpihak kepada masyarakat Kuyambut, mengawal kelestarian lingkungan, dan mengawasi jalannya kekuasaan, PMII menjalankan tanggung jawabnya sebagai bagian dari kekuatan rakyat dan garda terdepan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Ditulis oleh:

Husnul Khotimah

Dokumen Kajian bisa diakses disini:

Tambang Galian Dan Bencana Banjir Bandang Sebagai Ancaman Nyata Di Kaki Bukit Pasir Kuyambut Serta Peran Pmii Sebagai Kekuatan Rakyat