Garut, 13 Juli 2026 – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Garut mendesak Kejaksaan Negeri Garut untuk segera menindaklanjuti instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penelusuran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejaksaan Agung yang tengah mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG. Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung yang diberitakan berbagai media nasional, jajaran kejaksaan di daerah diminta melakukan ekspose dan identifikasi terhadap SPPG yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan penyidikan tidak berhenti pada aktor di tingkat pusat, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan pelaksana program di daerah.
Ketua PC PMII Garut, Adrian Hidayat, menegaskan bahwa Kabupaten Garut sebagai salah satu daerah pelaksana Program MBG tidak boleh luput dari proses pengawasan.
"Instruksi Kejaksaan Agung harus menjadi tindakan nyata di daerah. Kami meminta Kejaksaan Negeri Garut segera melakukan pemetaan, identifikasi, dan pendalaman terhadap seluruh SPPG beserta yayasan mitra yang beroperasi di Kabupaten Garut. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi memastikan pelaksanaan Program MBG di Garut benar-benar bersih dari konflik kepentingan maupun penyimpangan tata kelola." tegas Adrian.
PC PMII Garut menilai kasus dugaan korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Agung telah membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola Program MBG secara nasional. Dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan dalam proses kemitraan, serta dugaan penyimpangan dalam tata kelola menjadi alarm bahwa pengawasan di tingkat daerah juga harus diperkuat.
Menurut PC PMII Garut, momentum dimulainya kembali Program MBG setelah libur sekolah seharusnya dibarengi dengan keterbukaan mengenai hasil evaluasi operasional SPPG di setiap daerah. Publik berhak mengetahui apakah seluruh dapur telah memenuhi standar keamanan pangan, apakah mekanisme pengadaan bahan baku telah diawasi dengan baik, serta apakah proses kemitraan dengan yayasan telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Jangan sampai Program Makan Bergizi Gratis yang memiliki tujuan mulia justru kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya tata kelola. Program ini menyangkut hak anak-anak Indonesia untuk memperoleh makanan yang aman, sehat, dan bergizi. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus ditelusuri secara serius," lanjut Adrian.
PC PMII Garut juga meminta Kejaksaan Negeri Garut berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh data yang diperlukan dalam rangka mengidentifikasi SPPG dan yayasan mitra di Kabupaten Garut, terutama apabila terdapat kesamaan pola, hubungan, atau mekanisme yang sedang didalami dalam penyidikan nasional.
Selain kepada aparat penegak hukum, PC PMII Garut mendesak Pemerintah Kabupaten Garut dan seluruh pemangku kepentingan Program MBG agar membuka informasi kepada masyarakat mengenai jumlah SPPG yang beroperasi, identitas yayasan mitra, mekanisme seleksi, sistem pengawasan, serta langkah evaluasi yang telah dilakukan pasca penghentian operasional selama masa libur sekolah.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, PC PMII Garut menyampaikan lima tuntutan:
1. Kejaksaan Negeri Garut segera menindaklanjuti instruksi Kejaksaan Agung dengan melakukan identifikasi dan penelusuran terhadap seluruh SPPG dan yayasan mitra Program MBG di Kabupaten Garut.
2. Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mendalami apabila terdapat keterkaitan antara mitra di Kabupaten Garut dengan perkara yang sedang disidik.
3. Pemerintah Kabupaten Garut membuka data mengenai operasional SPPG dan yayasan mitra sebagai bentuk transparansi kepada publik.
4. Dilakukan audit terhadap tata kelola SPPG, termasuk proses kemitraan, pengadaan bahan baku, penggunaan anggaran, dan pemenuhan standar keamanan pangan.
5. DPRD Kabupaten Garut menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan Program MBG di daerah.
PC PMII Garut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka di tingkat pusat. Seluruh daerah harus menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas Program Makan Bergizi Gratis. Penelusuran terhadap SPPG dan yayasan mitra di Kabupaten Garut merupakan langkah preventif sekaligus bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan masa depan generasi bangsa.
Narahubung:
PC PMII Garut
Ketua Cabang: Adrian Hidayat